Skip to content
Desa Bukit Raya
Home › Layanan

Jika Anda memiliki pertanyaan, hubungi kontak kami

Syarat pembuatan surat nikah
1. Pengantar RT
2. Fotocopy KK orang tua 2 (dua) lembar
3. Fotocopy KTP bersangkutan 2 (dua) lembar
4. Fotocopy akte / ijazah / keterangan kelahiran 2 (dua) lembar
5. Fotocopy imuniasasi 2 (dua) lembar
6. Foto gandeng 7 (tujuh) lembar
Syarat pembuatan akte kelahiran
1. Fotocopy surat nikah orang tua
2. Fotocopy KTP orang tua (wajib KTP nasional)
3. Fotocopy KK orang tua (KK nasional)
*Anak yang bersangkutan harus sudah masuk ke KK orang tua
4. Keterangan Kelahiran
5. Surat kuasa (apabila mengurus lewat kecamatan)
Syarat pembuatan surat nikah
1. Pegantar RT
2. Foto 2×3 (2 lembar)
*Tahun lahir genap background warna biru
*Tahun lahir ganjil background warna merah
3. Pengantar dari desa
4. Bagi pendatang harus ada surat pindah dari daerah asal dengan ketentuan sebagai berikut;
*Pindah antar desa surat pindah ditandatangani oleh kepala desa
*Pindah antar kecamatan surat pindah ditandatangani oleh camat
*Pindah antar kabupaten/provinsi ditandatangani oleh kepala catatan sipil dan kependudukan tingkat kabupaten
5. Fotocopy surat nikah (membuat KK baru)
6. Fotocopy akte kelahiran / ijazah / keterangan lahir
Membuat rekomendasi catatan kepolisian (RCK) TNI / POLRI / PNS
Surat pengantar dari kantor desa/kelurahan sesuai domisili permohonan (Surat pengantar harus sudah ditandatangani/diketahui oleh koramil dan kecamatan (Khusus TNI/POLRI)
Dua lembar fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Memperpanjang Masa Berlaku SKCK
Lembar SKCK lama yang asli (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
Fotocopy KTP/SIM
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Pas foto background merah ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar (foto diwajibkan memakai baju berkerah dan rapi)
Map merah 3 (tiga) lembar (laki-laki, Map biru 3 (tiga) lembar (perempuan)
Pemohon SKCK diwajibkan memakai (helm standar, pakaian rapi & sopan, dilarang memakai celana pendek, dilarang memakai sandal)
Membuat SKCK Baru
Surat pengantar dari kantor desa/kelurahan sesuai domisili pemohon
Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar
Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Fotocopy Akte Kelahiran (jika tidak memiliki akte kelahiran wajib membawa Surat Keterangan Lahir dari kelurahan)
Pas foto background merah ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar (foto diwajibkan memakai baju berkerah dan rapi)
Mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
Map merah 3 (tiga) lembar (laki-laki, Map biru 3 (tiga) lembar (perempuan)
Pemohon SKCK diwajibkan memakai (helm standar, pakaian rapi & sopan, dilarang memakai celana pendek, dilarang memakai sandal)

SYARAT PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )

  1. Foto Copy Kartu Keluarga :  ( KK ) 1 ( Satu ) Lembar
  2. Foto Copy Akte Kelahiran :  1 ( Satu ) Lembar
  3. Foto Copy Surat Nikah  :  1 ( Satu ) Lembar
  4. Pas Foto Anak 4 x 6   : 1 ( Satu ) Lembar